Kita sering salah memahami antara kaidah ushul dan kaidah fiqih. Meski dalam beberapa hal ada kesamaan diantara keduanya. Namun, dari berbagai segi keduanya pun memiliki perbedaan yang signifikan.
Kaidah fiqih (al-qawa'id al-Fiqhiyyah) menurut Dr. Ali al-Nadawi, adalah hukum syar'i dalam bentuk qadhiyah aghlabiyah (prinsip umum) yang dari prinsip tersebut dapat diketahui hukum-hukum masalah yang tercakup dalam kaidah tersebut (al-Qawaid al-Fiqhiyah: 2004).