Tampilkan postingan dengan label fiqh puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqh puasa. Tampilkan semua postingan

Agustus 27, 2009

Hal-hal yang membatalkan puasa yang mewajibkan kifarat dan qodho

Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa.

Namun pada zaman sekarang ini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan enam puluh fakir miskin --editor
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...