Kita sering salah memahami antara kaidah ushul dan kaidah fiqih. Meski dalam beberapa hal ada kesamaan diantara keduanya. Namun, dari berbagai segi keduanya pun memiliki perbedaan yang signifikan.
Kaidah fiqih (al-qawa'id al-Fiqhiyyah) menurut Dr. Ali al-Nadawi, adalah hukum syar'i dalam bentuk qadhiyah aghlabiyah (prinsip umum) yang dari prinsip tersebut dapat diketahui hukum-hukum masalah yang tercakup dalam kaidah tersebut (al-Qawaid al-Fiqhiyah: 2004).
Dari ta'rif di atas kita bisa memahami bahwa kaidah fiqih adalah sebuah prinsip umum yang
mengandung hukum diketahui dengannya hukum-hukum masalah yang tercakup dalam satu
kaidah. Misalnya, salah satu kaidah fiqih yang berbunyi "al-yaqin la yuzalu bi al-syak" bahwa
keyakinan tidak bisa hilang dengan keraguan. Kaidah ini mengandung sebuah hukum syar'i
yaitu ketetapan dengan keyakinan tidak bisa dihapus oleh suatu keraguan. Dari sini pun kita bisa mengambil hukum. Dalam sholat misalnya, jika kita yakin kita tidak batal wudhu maka ditetapkan bahwa sholatnya sah.
Sedangkan kaidah ushul (al-qawa'id al-Ushuliyah) menurut Syekh Abdul Wahab, adalah kumpulan kaidah yang mampu menyampaikan kepada istinbath (pengambilan) suatu hukum
syari'ah dari dalil-dalil yang terperinci. (Ilmu Ushul al-Fiqh: 2004).
Maksudnya, kaidah ushul adalah sebuah wasilah atau alat bagi para fuqaha untuk bisa mengambil suatu hukum dari dalil-dalil syari'ah. Misalnya, kaidah ushul "al-ashlu fil amri lil wujub" bahwa asal dalam perintah itu menunjukan wajib. Lantas ada dalil menyebutkan "aqimu al-shalat", dirikanlah oleh kalian sholat. Berdasar dari kaidah di atas, berarti perintah mendirikan sholat hukumnya wajib.
Demikian pengertian dari kaidah fiqih dan kaidah ushul. Secara ta'rif pun kita bisa mengambil benang merah perbedaan keduanya. wallahu'alam
makasih ya materinya, lagi buat mkalah ni,, he9x
BalasHapusassalamualaikum....
BalasHapusbisa dijelaskan mana saja yg termasuk kaidah fiqih...jazakallah..