Image by khalid almasoud via Flickr
Bahtsul Masail NU merupakan ajang intelektualitas secara kolosal yang cukup responsive sekaligus problematic. Responsive, karena senatiasa tanggap terhadap problematika actual-faktual. Problematic, karena acap kali menggunakan metode ilhaq al-masail binadhairiha; menyamakan permasalahan dengan suatu kasus yang tidak terdapat dalam kitab dengan kasus yang identik yang sudah ada dalam kitab, atau menyamakan dengan sebuah pendapat yang sudah jadi. Metode ini biasa dioperasikan tatkala tidak ditemukan jawaban tekstual eksplisit dalam kitab-kitab yang biasa dijadikan referensi. Guna menjawab permasalahan-permasalahan, metode ilhaq ini telah lama diterapkan oleh alim ulama NU, meskipun hanya secara implisit karena belum ada penyematan nama formal sebagai "metode ilhaq". Metode ini kemudian dirumuskan dalam munas Bandar Lmapung yang menyatakan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang tidak ada qaul-nya sama sekali maka dilakukan ilhaq secara kolektif (jama'i) oleh para ulama. Prosedur ilhaq harus dipenuhi oleh seorang mulhiq (pelaku ilhaq) adalah:
* 1) mulhaq bih: permasalahan yang hendak disamakan yang belum ada ketetapannya dalam kitab;
* 2) mulhaq 'alaih: permasalahan yang sudah ada ketetapan hukumnya yang, terhadap permasalahan ini, permasalahan lain yang belum ada ketetapannya hendak disamakan;
* 3) wajh al-ilhaq: sisi keserupaan anatara mulhaq bih dan mulhaq 'alaih.Beberapa pengamat menyebut metode ini dengan "qiyas versi NU", karena dalam prakteknya menggunakan prosedur yang mirip dengan qiyas. Namun ada perbedaan mencolok antara qiyas versi ushuliyyin dengan qiyas versi NU (ilhaq). Qiyas versi ushuliyyin menyamakan sesuatu yang belum ada ketetapan hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya dalam al-Qur'an maupun hadits (ilhaq al-far'i bi al-ashli). Sedangkan ilhaq adalah menyamakan permasalahan yang belum ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam kitab dengan kasus yang sudah ada ketetapannya dalam kitab. Pertanyaan yang muncul kepermukaan adalah apakah metode ilhaq ini legal? Mengingat adanya kemungkinan besar bahwa Bahtsul Masail akan "terperangkap" dalam upaya menyamakan cabangan hukum dengan cabangan hukum yang lain (ilhaq al-far'i bi al-far'i). Dan, kemungkinan ini akan benar-benar terjadi jika mulhaq-'alaih ternyata adalah hasil qiyas.
Pondok pesantren as-salafiyyah mencoba untuk memberi materi kemampuan melakukan bahtsul masail kepada santri-santrinya dengan jalan mengadakan bahtsul masail tiap malam ahad. Bahtsul masail dibagi dua kelompok, Ula dan Wustho. Tingkat ula ditekankan sebagai pembelajaran metode dan praktik bahtsul masail, sehingga santri akan terbiasa melakukan pencarian jawaban atas masalah- masalah yang diajukan dihadapannya, dengan metode bahtsul masail. Di tingkat wustho diharapkan santri sudah mempunyai kemandirian dan kemampuan yang baik dalam memecahkan suatu masalah.
Dalam memecahan masalah bahtsul masail yang ada, para santri juga diajari untuk memanfaatkan tehnologi komputer semaksimal mungkin. Untuk itu disediakan perpustakaan digital kitab-kitab yang relevan semisal Jami'ul Fiqhi, Alfiyah Sunnah Nabawiyyah dan sebagainya, sehingga pencarian ta'bir menjadi cepat dan effisien, dan waktu lebih banyak digunakan untuk mencermati dan menggali apa-apa yang ada pada ta'bir yang telah didapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar